DKPP Batalkan Laporan Mantan 3 Kasubag Soal Pemberhentian Ketua KPU Bitung -->

Iklan Semua Halaman

DKPP Batalkan Laporan Mantan 3 Kasubag Soal Pemberhentian Ketua KPU Bitung

Kamis, 16 Mei 2019
Reportasesulut.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, membatalkan secara hukum laporan mantan tiga (3) Kasubag KPU Bitung, Kamis (16/05).

Adapun laporan mantan tiga Kasubag KPU, meminta majelis terhormat DKPP agar memberhentikan Ketua KPU Bitung, Desli Sumampouw SE secara tidak terhomat.

Namun laporan itu dibatalkan oleh majelis DKPP dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dari 23 perkara.

" Dimana, persidangan dipimpin langsung Hakim Ketua Harjono dan didampingi empat (4) hakim Anggota yakni, Prof Muhammad, Ida Budhiati, Alfitra Salamm serta Fritz Edward Siregar ".

Sidang putusan selain membatalkan laporan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung hanya diberi peringatan dan teguran.


Sementara Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampouw SE mengatakan, dirinya merasa legah ketika majelis DKPP membacakan putusan terkait dengan laporan tiga mantan Kasubag KPU.

Sumampouw juga tak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada Bawaslu, KPU Provinsi Sulut dan KPU RI dan pihak lain yang tak bisa disebut satu persatu yang sudah memberikan dukungan serta motivasi, jelas Deslie.

Terima kasih tuhan, dengan campur tanganmu, laporan mereka untuk memberhentikanku dari jabatan sebagai Ketua KPU Bitung secara tidak hormat engkau batalkan. Melainkan dengan kuasamu, engkau telah menunjukkan kebenaran dihadapan publik, tutup Deslie.