Reportasesulut.com - Partai Keadalian Persatuan (PKP) Indonesia Kota Bitung percepat proses pemberhentian Greity Theresia Mandey sebagai kader partai, Rabu (29/05).
Pemberhentian Greity berdasarkan Surat dari DPP PKP Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 001/DPP PKP IND/I/2019 tanggal 07 Januari 2019, kemudian memberikan surat tembusan ke DPK PKP Indonesia Kota Bitung secepatnya diproses.
Alasan partai memberhentikan Greity dari partai karena bersangkutan adalah Anggota DPRD Kota Bitung telah melanggar kode etik partai dengan melakukan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan calon legislatif dari partai lain.
" Saat ini, Greity tidak lagi dapat melakukan tanggung jawabnya selaku kader dan sekaligus pengurus DPK PKP Indonesia Kota Bitung serta Anggota Legislatif Kota Bitung sebagaimana diharapakan ".
Bukan cuman itu, partai juga mencabut hak
keanggotanya sebagai Kader PKP Indonesia dan menyatakan bahwa Kartu Tanda (KTA) Anggota atas nama bersangkutan tidak berlaku lagi.
Atas keputusan partai, Greity mengajukan pembelaan dengan melampirkan surat ke DPN PKP Indonesia tidak mendasar. Maka, demi hukum dan keadilan mengajukan ke lembaga peradilan dalam rangka pembuktian tuduhan dari pimpinan partai.
Berita ini sampai dipublikasikan Reportasesulut.com, dari salah pengurus DPK PKP indonesia Kota Bitung yang katanya dalam waktu dekat ini akan membahas pemberhentian Greity.
Pemberhentian Greity berdasarkan Surat dari DPP PKP Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 001/DPP PKP IND/I/2019 tanggal 07 Januari 2019, kemudian memberikan surat tembusan ke DPK PKP Indonesia Kota Bitung secepatnya diproses.
Alasan partai memberhentikan Greity dari partai karena bersangkutan adalah Anggota DPRD Kota Bitung telah melanggar kode etik partai dengan melakukan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan calon legislatif dari partai lain.
" Saat ini, Greity tidak lagi dapat melakukan tanggung jawabnya selaku kader dan sekaligus pengurus DPK PKP Indonesia Kota Bitung serta Anggota Legislatif Kota Bitung sebagaimana diharapakan ".
Bukan cuman itu, partai juga mencabut hak
keanggotanya sebagai Kader PKP Indonesia dan menyatakan bahwa Kartu Tanda (KTA) Anggota atas nama bersangkutan tidak berlaku lagi.
Atas keputusan partai, Greity mengajukan pembelaan dengan melampirkan surat ke DPN PKP Indonesia tidak mendasar. Maka, demi hukum dan keadilan mengajukan ke lembaga peradilan dalam rangka pembuktian tuduhan dari pimpinan partai.
Berita ini sampai dipublikasikan Reportasesulut.com, dari salah pengurus DPK PKP indonesia Kota Bitung yang katanya dalam waktu dekat ini akan membahas pemberhentian Greity.