Kena OTT Paket Sabu Seberat 107,6 Gram, Iki Doyok Terancam Hukuman Mati -->

Iklan Semua Halaman

Kena OTT Paket Sabu Seberat 107,6 Gram, Iki Doyok Terancam Hukuman Mati

Kamis, 09 Mei 2019
Reportasesulut.com - Sepandai - pandainya tupai melompat pasti akan jatuh. Hal ini terjadi pada lelaki asal Kota Nyiur Melambai yang kena operasi tangkap tangan membawa paket sabu seberat 107,6 gram pada Sabtu lalu 04/05/2019.

Dari hasil pengungkapan barang haram tersebut, Tim Resnarkoba Polres Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, mengadakan press realise dengan awak media Bitung, di Mako Polres Bitung, Kamis (09/05).

Melalui penjelasan Kasat Resnarkoba Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw mengatakan, terungkapnya barang haram tersebut dari teropong anggota dilapangan yang saat itu sedang melaksanakan cipkon dibeberapa hotel diseputaran Kecamatan Aertembaga, tepatnya dijalan Samla.

Tiba - tiba anggota mencurigai gerak - gerik dua orang lelaki asal Kota Manado sedang berboncengan menggunakan sepeda motor, salah satu dari mereka berbadan kurus dan bertato disekujur badan mengambil sesuatu dari sepeda motor dan membawa begitu enteng sekali tanpa satupun orang yang menaruh curiga.


" Begitu dilakukan penggeledahan, anggota mendapati barang berupa tas plastik hitam yang didalamnya ada bungkusan putih tertutup dengan lakban dan isi didalamnya barang narkotika jenis sabu ".

Dari hasil temuan barang haram tersebut, kedua lelaki asal Kota Manado berinisial RI alias Iki Doyok (27), warga Kelurahan Mahau Lingkungan III, Kecamatan Tuminting dan RP alias Rizal (27), warga Sindulang, langsung digiring ke Mako Polres Bitung, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berupa tes urine.

Selain barang bukti sabu, ditemukan juga uang senilai Rp 380 Ribu, satu buah handphone merk nokia. Sedangkan pasal disangkakan ke Iki Doyok yang merupakan residivis kasus curanmor yakni UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup.