Reportasesulut.com - Perkelahaian antar kelompok pemuda Colombo Aspal Lingkungan IV dan Colombo Perjuangan Lingkungan II, Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa pada Rabu kemarin 08/05/2019, para pelakunya akan kami tindak tegas karena sudah meresahkan warga, Jumat (10/05).
Hal ini disampaikan Kapolsek Maesa, Komisaris Polisi Robert D Ulenaung ke Reportasesulut.com ketika Tim Tarsius Polsek Maesa berhasil menangkap tiga orang pemuda yang malam itu terlibat perkelahian dengan sajam panah wayer dan samurai.
Sudah tujuh (7) orang pemuda yang diamankan yakni, Leonardo Philip, Akwan Saul, Luis Betty, Jonly Kansil, Suparman, Vicky Salipada dan Sudirman Pianaung, ujar Robert.
Sementara Pasal yang akan diterapkan kepada mereka, Pasal Undang - Undang Darurat, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 170 dengan ancaman maksimal 05 tahun penjara, jelas Robert.
Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bitung, lebih khususnya kepada orang tua agar selalu mengawasi anak - anaknya, nanti tersangkut dengan hukum baru timbul rasa penyesalan, pungkas Robert.
Hal ini disampaikan Kapolsek Maesa, Komisaris Polisi Robert D Ulenaung ke Reportasesulut.com ketika Tim Tarsius Polsek Maesa berhasil menangkap tiga orang pemuda yang malam itu terlibat perkelahian dengan sajam panah wayer dan samurai.
Sudah tujuh (7) orang pemuda yang diamankan yakni, Leonardo Philip, Akwan Saul, Luis Betty, Jonly Kansil, Suparman, Vicky Salipada dan Sudirman Pianaung, ujar Robert.
Sementara Pasal yang akan diterapkan kepada mereka, Pasal Undang - Undang Darurat, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 170 dengan ancaman maksimal 05 tahun penjara, jelas Robert.
Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bitung, lebih khususnya kepada orang tua agar selalu mengawasi anak - anaknya, nanti tersangkut dengan hukum baru timbul rasa penyesalan, pungkas Robert.