Reportasesulut.com - Bertempat di BPU Kantor Kecamatan Maesa, Pemerintah Kota Bitung mensosialisasikan peraturan mendirikan tempat ibadah, biar ke depan nanti tidak menimbukan polemik, Rabu (15/05).
Sosialisasi ini sangat perlu diketahui oleh masyarakat luas. Maka dari itu, kehadiran dari tokoh agama, tokoh masyarakat, sangat penting sekali untuk mendengar paparan yang akan disampaikan oleh Pemerintah Kota Bitung.
Dalam foto yang dibagikan Polsek Maesa dimedia sosial, selain para tokoh - tokoh yang tercantum diatas, ikut hadir juga Kapolsek Maesa, Kompol Robert D Ulenaung dan Kasat Intel Polres Bitung, AKP Decky Pangandaheng,
Dimana, untuk mendirikan tempat ibadah, panitia pembangunan harus mengantongi ijin dari Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah dan kerukunan antar umat beragama.
Berita ini sampai dipublikasikan Reportasesulut.com, pentingnya sosialisasi ini agar memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Bitung bahwa ketika akan mendirikan rumah ibadah, ijinnya harus dikengkapi.
Sosialisasi ini sangat perlu diketahui oleh masyarakat luas. Maka dari itu, kehadiran dari tokoh agama, tokoh masyarakat, sangat penting sekali untuk mendengar paparan yang akan disampaikan oleh Pemerintah Kota Bitung.
Dalam foto yang dibagikan Polsek Maesa dimedia sosial, selain para tokoh - tokoh yang tercantum diatas, ikut hadir juga Kapolsek Maesa, Kompol Robert D Ulenaung dan Kasat Intel Polres Bitung, AKP Decky Pangandaheng,
Dimana, untuk mendirikan tempat ibadah, panitia pembangunan harus mengantongi ijin dari Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah dan kerukunan antar umat beragama.
Berita ini sampai dipublikasikan Reportasesulut.com, pentingnya sosialisasi ini agar memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Bitung bahwa ketika akan mendirikan rumah ibadah, ijinnya harus dikengkapi.