Sheng Teng Chun 66, kapal asing asal Taiwan yang ditahan di Pangkalan PSDKP, Bitung beserta ABK berkewarganegaraan Filipina. (foto: Alamsyah Djohan)
Penangkapan enam kapal asing itu dilakukan oleh Kapal Patroli milik PSDKP yaitu, KP. Orca 1 dan KP. Orca 2 pada periode Januari hingga Mei 2020.
Sebanyak 59 Anak Buah Kapal (ABK) dari seluruh kapal yang ditangkap ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Pangkalan PSDKP dan sebagian lainnya diserahkan ke pihak imigrasi.
"Sebagian ABK telah kita serahkan ke pihak imigrasi untuk diproses hukum lebih lanjut. Namun sejumlah ABK lainnya yang beberapa pekan lalu ditangkap, masih kita karantina di pangkalan sesuai protokol Covid-19," ujar Donny M. Faizal, Kepala Pangkalan PSDKP, Bitung.
Donny M. Faizal, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung.
Lanjut Donny katakan, pihaknya berpedoman pada protokol pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 dan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para ABK berkewarganegaraan asing ini.
"Sebelum kapal merapat di dermaga, para ABK sudah diperiksa kesehatannya oleh petugas karantina kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kapal-kapal juga sudah disemprot disinfektan lalu kemudian para ABK kami isolasi selama 14 hari di Rumah Penampungan Sementara di dalam kawasan Pangkalan," lanjut Donny.
Destructive Fishing.
Selain menangani illegal fishing, PSDKP juga berhasil membekuk pelaku destructive fishing atau pelaku perusakan biota laut yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan dan potasium sianida. Tiga kasus perusakan ini masing-masing terjadi di Bolaang Mongondow Timur (Sulawesi Utara), Pangkep (Sulawesi Selatan) dan Tojo Una-Una (Sulawesi Tengah).
PSDKP dibawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI ini tidak mengendorkan pengawasan sumber daya perikanan di tengah pandemi Covid-19 dengan terus melakukan patroli di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 - Laut Sulawesi.
Berikut ini nama-nama kapal yang ditangkap oleh KP. Orca 1 dan KP. Orca 4, milik PSDKP Bitung:
- FBca. Sallin 02 (GT. 12), asal Filipina. Jumlah ABK, 6 orang WNA Filipina. Ditangkap, 10 April 2020.
- FB. Makmur-13 (GT. 42), asal Filipina. Jumlah ABK, 14 orang WNA Filipina. Ditangkap, 10 April 2020.
- FB. Berlian Jaya A-02 (GT. 39), asal Filipina. Jumlah ABK, 14 orang WNA Filipina. Ditangkap, 1 April 2020.
- FB. Quadro Ocho - 8888 (GT. 29), asal Filipina. Jumlah ABK, 7 orang WNA Filipina. Ditangkap, 22 April 2020.
- Sheng Teng Chun 66 (GT. 29), asal Taiwan. Jumlah ABK, 10 orang WNA Taiwan dan Filipina. Ditangkap, 22 April 2020.
- FB. Canter John (GT. 3,5), asal Filipina. Jumlah ABK, 8 orang WNA Filipina. Ditangkap, 8 Mei 2020.
Selain enam kapal asing ini, PSDKP juga menyita sebuah kapal asing asal Filipina yang dibiarkan terapung di tengah lautan tanpa seorang pun ABK di dalamnya. Petugas patroli hanya menemukan seekor anjing di atas kapal jenis pump boat bernama Kiamba.
Diduga, para ABK Kiamba tersebut telah melarikan diri menggunakan kapal lain setelah melihat kedatangan kapal patroli dari PSDKP. (Adj)