Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta.
'Lampu hijau' dari Menteri Perhubungan itu tertuang dalam Surat Peraturan Menteri Perhubungan, Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu disampaikan oleh Mursidi, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bitung (KSOP), Selasa (09/06/2020) yang ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Kantor KSOP, Jl. Ir. Soekarno, Bitung.
Surat dari Menteri Perhubungan itu langsung diikuti oleh Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan Nomor: SE 12 Tahun 2020 yang isinya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 yang ditandatangani Direktur Jenderal Hubla, R. Agus H. Purnomo.
"Surat dari Menteri sudah saya terima tadi dan langsung dibarengi surat edaran dari Dirjen Perhubungan Laut. Surat edaran itu mengacu dari surat yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 Nasional yang mengatur tentang pelayanan penumpang dengan berpedoman pada protokol kesehatan," ungkap Mursidi.
Mursidi, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bitung
"Dalam surat edaran itu juga mengatur tentang tanggung jawab operator terminal, operator pelayaran serta tugas dan tanggung jawab syahbandar di lapangan. Inti surat itu adalah bagaimana kita menerapkan kebiasaan baru atau new normal. Jadi, para penumpang nantinya wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memerhatikan jaga jarak, mengenakan masker, cuci tangan dan juga harus memiliki surat keterangan sehat dengan bukti hasil rapid test atau swab/PCR test jika ingin menggunakan moda transportasi laut," jelas Putra Betawi ini.
Menurut Mursidi, otoritas pelabuhan atau pun operator kapal dapat membatalkan atau tidak memberangkatkan penumpang yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam surat edaran Ditjen Hubla tersebut.
Dikatakannya pula, syarat atau aturan yang ditentukan dalam surat edaran Dirjen Hubla juga berlaku bagi operator pelayaran atau kapal, tidak hanya bagi penumpang.
"Semua ABK atau awak kapal harus menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan. Dan mereka nantinya akan menyediakan masker di atas kapal bagi para penumpang yang membutuhkan," pungkasnya.(Adj)