Kapolres Minahasa AKBP. M Denny I, Situmorang. Sik
Reportasesulut.com- TONDANO, Kapolres Minahasa AKBP. M Denny I, Situmorang. Sik bersama Forkopimda Minahasa menghadiri undangan acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tondano dengan Polres Minahasa tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
Kapolres Minahasa AKBP Denny I, Situmorang. Sik,
saat dimintai tanggapannya terkait MOU ini mengatakan, kalau pemberantasan
narkoba di lapas juga harus melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Karena
masyarakat cenderung mendengarkan para tokoh agama di beberapa daerah tertentu. Rabu, 24/06/20.
Kapolres Minahasa AKBP. M Denny I, Situmorang. Sik Saat menghadiri Penandanganana MOU
“Kita tetap menedepankan pendekatan yang Humanis
namun harus tegas, dan melibatkan tokoh agama dan masyarakat, mengingat peran
Toga dan Tomas sangat dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat” ungkap
Situmorang.
Situmorang juga menambahkan, dengan adanya MOU
ini dapat memberikan keleluasaan untuk Polisi melakukan penggeledahan bersama
untuk menciptakan kondisi Lapas aman dan terkendali.
“Seluruh instansi harus menyamakan visi dan misi
dalam pemberantasan narkoba. Seluruh instansi juga diminta menghilangkan ego
sektoral agar pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba berjalan
maksimal” tegas Kapolres Situmorang.
Kegiatan penandatanganan MOU yang dilaksanakan di Lapas Klas IIB ini dihadiri juga oleh Ketua PN Tondano ST Iko Sudjatmiko,
SH.MH, Kajari Minahasa Rakhmat Budiman T, SH, M.Kn, Dandim 1302 Minahasa Letkol
Inf Slamet Raharjo, S.Sos, Kajari Tomohon diwakili Kasi Pidum Dapot Manurung,SH,
Kasat Res Narkoba Iptu Erween .M.R. Tanos, SE, SH, Perwakilan LBH Minahasa,
Jajaran Lapas Kls IIB Tondano, Anggota Sat Res Narkoba Polres Minahasa. (Ht).