Pemakaman Pasien PDP Nyaris Ricuh -->

Iklan Semua Halaman

Pemakaman Pasien PDP Nyaris Ricuh

Rabu, 03 Juni 2020
Warga Kampung Empang cegat Ambulance pembawa jenazah pasien PDP yang dikawal aparat kepolisian. 
 
Reportasesulut.com-Pemakaman pasien PDP atau Pasien Dalam Pengawasan yang meninggal di RSUD Manembo-nembo,  Bitung,  Sulawesi Utara,  Selasa (02/06), malam nyaris berujung ricuh. 

Ratusan warga bersama kerabat almarhumah mencegat iring-iring mobil jenazah yang dikawal aparat kepolisian dari Polres Bitung saat hendak menuju lokasi pemakaman di TPU Pinangunian. 

Warga bersama kerabat almarhumah memaksa agar jenazah pasien PDP ini disemayamkan di rumahnya di Kampung Empang,  Kelurahan Kakenturan Satu,  Kecamatan Maesa,  sebelum dimakamkan sesuai standard protokol covid-19.

Bahkan sebelumnya, pihak keluarga sempat menolak pemakaman secara covid-19 terhadap almarhumah karena menganggap almarhumah tidak mengidap penyakit yang mirip Coronavirus. 

"Banyak alasan kami menolak pemakaman cara Covid-19. Pertama,  almarhumah tidak memiliki gejala mirip Covid-19, namun dari dokter yang memeriksa sebelumnya hanya mengatakan jika almarhumah kekurangan zat garam. Malah saat masuk rumah sakit,  almarhumah masih bisa mengobrol dan makan secara normal dan bahkan masih berjalan di ruang pemeriksaan. Tapi setelah almarhumah meninggal, tiba-tiba pihak rumah sakit dan aparat pemerintahan menganjurkan agar jenazah dimakamkan sesuai protokol Covid-19. Ini jelas tidak kami terima," ungkap H. Nurdin Duke,  kerabat almarhumah. 

"Mama hanya batuk begitu,  so tiga hari.  Pas torang bawa ke dokter, dokter bilang hanya maso dingin sampai dia batuk.  Tapi setelah torang bawa ke rumah sakit, akhirnya jadi begini," ujar Aswar Duke,  putra almarhumah dalam dialek lokal Manado. 

"Torang nda terima mo kubur dengan cara covid karena pihak rumah sakit tidak menunjukkan hasil rapid test atau hasil pemeriksaan lainnya.  Semua hanya berdasarkan drng (dokter) pe analisa," lanjutnya. 

Jenazah pasien PDP dimasukkan ke dalam peti dan dibungkus plastik.

Sementara itu,  Dirut RSUD Manembo-nembo Bitung,  dr. Pitter Lumingkewas mengatakan, penetapan status PDP terhadap pasien berpedoman standard WHO (World Health Organization), atau organisasi kesehatan dunia yang sudah empat kali direvisi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

"Kita berpedoman pada revisi ke empat menetapkan status ODP,  OTG atau PDP terhadap pasien. Dan jika pasien memiliki gejala berupa batuk,  sesak,  demam tinggi, flu atau nyeri menelan, maka kita tetapkan status PDP. Sehingga pasien harus dirawat di ruang triase sekunder atau ruang isolasi bertekanan rendah," jelas dokter Pitter. 

Proses pemakaman.

Setelah sempat tertahan selama 7 jam di rumah sakit,  jenazah pasien PDP perempuan berusia 57 tahun itu akhirnya dimakamkan sesuai standard protokol Covid-19.

H. Ismail Jafar, Ketua PD Muhammadiyah Bitung pimpin sholat jenazah di pelataran IGD RSUD Manembo-nembo. 

Proses pemulasaran jenazah hingga pemakaman pun dilakukan dengan protokol Covid-19.

Usai dimandikan,  dikafani, dimasukkan ke dalam peti jenazah dan dibungkus plastik,  jenazah kemudian disholatkan di pelataran Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit lalu dibawa ke lokasi pemakaman dengan pengawalan dari aparat kepolisian.(Adj)