Hukum Tua (Kumtua) Hukum Tua Desa Rambunan, Reliani Montolalu mengatakan, bantuan uang sejumlah Rp.600.000, untuk 107 penerima Manfaat diserahkan oleh petugas petugas Bank SulutGo.
" Total semua ada 107 penerima, dan sudah di serahakan langsung oleh petugas Bank SulutGo kepada Keluarga penerima manfaat," ujarnya, Senin (15/6/2020) di Kantor Hukum Tua.
Dirinyapun mengimbau kepada warganya agar dapat menggunakan Bantuan Langsung Tunai tahap II dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga.
" Diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat menggunakan dengan baik untuk keperluan keluarga," tegasnya.
Turut Hadir, Camat Sonder dan Petugas Keamanan
(Anes Walean)