Penyelesaian Lanjutan Perkebunan Rombe “Kalau Itu Tanah Pasini Pemkab Akan Berpatokan Pada Regis di Masing-Masing Desa dan Kelurahan” -->

Iklan Semua Halaman

Penyelesaian Lanjutan Perkebunan Rombe “Kalau Itu Tanah Pasini Pemkab Akan Berpatokan Pada Regis di Masing-Masing Desa dan Kelurahan”

Senin, 29 Juni 2020
Rapat Lanjutan Penyelesaian Tanah Rombe Yang di Pimpin Langsung oleh Ass I Deni Mangala

Reportasesulut.com- TONDANO, Pemerintah Kabupaten Minahasa Bupati Minahasa DR. Ir. Royke O. Roring, MSi dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Dr.Denny Mangala.M.Si memimpin langsung rapat lanjutan penyelesaian masalah tanah perkebunan Makawembeng. Senin 29/06/20.

Menurut Asisten, bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa hari ini melaksanakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya, dimana mendengarkan penjelasan dari Pihak BPN tentang batas wilayah hutan lindung, tanah Pasini dan Tanah Negara.

Suasana Rapat Lanjutan Penyelesaian Tanah Rombe, 29/06/2020

“Apabila persoalan tanah Perkebunan di Makawembeng terkait dengan hutan lindung, maka secara pasti tanah tersebut akan di kembalikan sebagai hutan lindung, sementara kalau hal itu masuk dalam hal tanah pasini, maka Pemkab akan berpatokan pada regis tanah di Kelurahan maupun Desa, dan apabila kalau itu tanah Negara nanti akan dilihat apabila tidak ada saling klaim, maka akan di usulkan untuk diregis” jelas Mangala.
Pemerintah Kabupaten Minahasa juga menghimbau agar senantiasa mengedepankan suasana rukun dan damai.

“Karena ini adalah warisan leluhur dari tua-tua kita dulu” tambah Mangala.

Rapat dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Denny Mangala, M.Si, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Wenny Talumewo, Kapolsek Tolimambot JR. Sinaga, Kepala Seksi Infrastruktur Pertahanan BPN Minahasa, Kodim 1302 Minahasa Danny Saraun, Lurah Kampung Jawa, Hukum Tua Marawas, Hukum Tua Tonsea Lama, Lurah Ranowangko, tokoh Masyarakat. (Alo).