Polres Minahasa MOU Bersama LP Kelas IIB Papakelan Berantas Penyalahgunaan Narkoba -->

Iklan Semua Halaman

Polres Minahasa MOU Bersama LP Kelas IIB Papakelan Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 24 Juni 2020
Jajaran Forkopimda Minahasa Turut Menghadiri Penandatangan MOU Bersama Lapas Kelas IIB Papakelan Tondnao.

Reportasesulut.com- MINAHASA, Kapolres Minahasa AKBP. M Denny I, Situmorang. Sik bersama Forkopimda Minahasa menghadiri undangan acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tondano dengan Polres Minahasa tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.

Giat yang dilaksanakan di Lapas Klas IIB pada rabu, 24 Juni 2020 ini, dihadiri juga oleh Ketua PN Tondano ST Iko Sudjatmiko, SH.MH, Kajari Minahasa Rakhmat Budiman T, SH, M.Kn, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Slamet Raharjo, S.Sos, Kajari Tomohon diwakili Kasi Pidum Dapot Manurung,SH, Kasat Res Narkoba Iptu Erween .M.R. Tanos, SE, SH, Perwakilan LBH Minahasa, Jajaran Lapas Kls IIB Tondano, Anggota Sat Res Narkoba Polres Minahasa.

Kesepakatan yang di tuang dalam MOU ini, intinya membangun sinergitas antara Lapas dan Polri dalam rangka Mengantisipasi  peredaran/penyalahgunaan  Narkotika di  lapas tondano  baik oleh  narapidana maupun pegawai lapas.

“Juga kedepan nya,  adanya langkah2 kongkrit, seperti giat penggeledahan bersama, utk menciptakan kondisi lapas yg kondosif, aman dan terkendali” ungkap Kalapas Mulyoko, SH.
Mulyoko menambahkan, apabila  ada narapidana / oknum pegawai yg bermasalah narkoba, harus di proses hukum.

“ Sementara khusus  untuk pegawai, sebagaimana instruksi pak Menteri yg di tindak lanjuti  oleh bapak dirjen. sanksinya hukuman berat, sampai pemecatan” tegas Mulyoko. (Ht).