PSDKP Sita Ratusan Ponton Rakit Milik Asing -->

Iklan Semua Halaman

PSDKP Sita Ratusan Ponton Rakit Milik Asing

Selasa, 09 Juni 2020
Ratusan ponton rakit yang disita di Pangkalan PSDKP Bitung. 

Reportasesulut.com, Bitung - Pangkalan PengawasanSumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung menyita ratusan ponton rakit milik perusahaan asing yang disebar di perairan perbatasan Filipina dan Indonesia.

Ponton rakit yang digunakan sebagai pelampung Rumpon (Rumah pondok ikan) ini disita karena sebagian besar milik perusahaan asing yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah Republik Indonesia.

"Hingga tahun ini,  sebanyak 212 unit rumpon telah kami sita.  Hampir 98%  adalah milik perusahaan asing.  Rata-rata perusahaan ikan dari Negara Filipina," kata Abdul Quddus, Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan PSDKP.

"Ponton-ponton ini ditarik oleh kapal patroli kami dari wilayah perbatasan.  Ponton ini mereka pasang berjejer dan membentengi perbatasan sekitar 2-3mil laut dari perbatasan perairan Filipina namun masuk dalam wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita.  Tujuannya,  agar memudahkan mereka (kapal asing)  melarikan tangkapan ikan hasil curian dari perairan Indonesia," jelas Quddus mewakili Kepala PSDKP Bitung, Donny M. Faizal. 

Salah satu ponton rakit yang ditarik oleh petugas Kapal Patroli PSDKP.

Selain tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Republik Indonesia, keberadaan ponton rakit ini juga mengganggu jalur pelayaran laut dan membahayakan bagi kapal-kapal yang melintas di tengah samudera. 

Menurut Quddus, saat ini hanya terisa 192 unit yang disita di PSDKP Bitung,  karena pada tahun 2017 lalu, sebanyak 20 unit ponton telah dikirim ke Pulau Natuna untuk diberdayakan bagi nelayan setempat dan dijadikan sebagai keramba. 

"Sebanyak 20 unit ponton telah kami kirim ke Pulau Natuna atas perintah Menteri Susi,  Menteri Perikanan dan Kelautan sebelumnya untuk dijadikan keramba budi daya ikan," pungkasnya. 

Abdul Quddus, Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan, PSDKP Bitung. 

Dan untuk pemanfaatan sisa 192 unit yang masih ditahan di Pangkalan PSDKP Bitung, pihak PSDKP masih menunggu petunjuk dari pusat dalam hal ini dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.(Adj)