KP. Hiu 15, Kapal Pengawas Perikanan milik PSDKP-KKP. (ist)
Reportasesulut.com-Kapal Patroli Pengawas Perikanan milik Pangkalan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) - Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) kembali mengamankan 3 buah ponton rakit atau alat bantu penangkapan ikan milik nelayan asing, Filipina. Ponton rakit itu diamankan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 17 Laut Sulawesi pada 18 Juli 2020 lalu oleh KP. Hiu 05 yang dinahkodai Hendra Wolah karena selain tidak memiliki izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia, keberadaan ponton rakit yang berfungsi sebagai rumpon itu, dapat merugikan nelayan Indonesia.
"Rumpon-rumpon yang ditertibkan mereka pasang di wilayah perbatasan dengan Filipina di wilayah perairan kita. Dengan adanya rumpon itu, ikan-ikan hanya akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia," jelas Donny M. Faizal, Kepala PSDKP Bitung.
Donny M. Faizal bersama Menteri KKP RI, Edhy Prabowo. (ist)
"Posisi rumpon atau ponton rakit yang dipasang nelayan asing itu hanya berjarak 3 Mil dekat perbatasan Filipina dan berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sehingga sangat merugikan nelayan kita," lanjut Donny.
Rumpon-rumpon yang disita kemudian diamankan lalu diserahkan ke Pangkalan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan di Bitung.
Ponton rakit yang diamankan dan disita Kapal Pengawas Perikanan.
Hingga Juli 2020 ini, PSDKP-KKP Bitung telah mengamankan ratusan ponton rakit atau rumpon dan telah menangkap puluhan kapal asing yang melakukan praktek illegal fishing di wilayah perairan Republik Indonesia.(Adj)