Reportasesulut.com- MINAHASA, Kerinduan untuk melaksanakan peribadatan di rumah-rumah ibadah di tanah Minahasa, kini mulai menampakkan titik terang. Hal itu dijelaskan dalam surat edaran Bupati Minahasa Nomor 619/BM-VII-2020 tertanggal 7 Juli 2020 yang ditandatangani Bupati Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si yang ditujukan kepada para camat se Kabupaten Minahasa.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah di
Kabupaten Minahasa diberlakukan mulai minggu kedua Bulan Juli ini.
Namun peribadatan ini harus memenuhi sejumlah syarat dan
ketentuan yang harus dipenuhi dalam mewujudkan masyarakat yang produktif dan
aman di masa Pandemi Covid-19 ini.
Dalam edaran tersebut disampaikan untuk menindaklanjuti
pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan sesuai dengan Surat
Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara
Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat
Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara maka pelaksanaan
kegiatan keagamaan itu perlu diatur sesuai protokol kesehatan. (Ht).