Reportasesulut.com- MINAHASA, Tim gabungan dari Resmob Polres Minahasa, Tomohon dan Gorontalo berhasil mengamankan lima orang pelaku spesialis pencurian Sarang Walet lintas provinsi, Minggu (05/07/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kelima pelaku yakni FR alias Kelin (35), SM alias Tepi (55) dan FR (43). Ketiganya warga Desa Touliang, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa. Kemudian FH (27) warga Desa Mutiara, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo dan AT (17) warga Likupang, Minahasa Utara.
Mereka diamankan di dua tempat berbeda. Pertama di klinik bersalin Desa Sumarayar, Langowan. Kedua di rumah masing-masing Desa Toliang Kakas.
Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Polres Gorontalo, Polda Gorontalo. Dengan kasus pencurian Sarang Walet di Desa Sarippi, Kecamatan Paguyoman, Gorontalo.
Informasi diperoleh, kelima pelaku melakukan aksi pencurian di sepuluh tempat berbeda yang ada di wilayah Minahasa Utara dan Gorontalo.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu SH tak menampik akan penangkapan kelima pelaku tersebut.
Menurut Pelengkahu, para pelaku akan di serahkan ke Polres Gorontalo dan Polres lainnya, sesuai lokasi tempat kejadian perkara. "Untuk saat ini ke lima pelaku sedang diamankan di Sat Reskrim Polres Minahasa untuk dilakukan interogasi. Dan para pelaku bisa dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian," kata Pelengkahu. (Ht).