Astaga !! Hasil SWAB PCR Di Palsukan Oknum ASN Pemprov Sulut -->

Iklan Semua Halaman

Astaga !! Hasil SWAB PCR Di Palsukan Oknum ASN Pemprov Sulut

Jumat, 30 Juli 2021
Bitung,reportasesulut – Pemberlakuan sejumlah aturan guna meminimalisir tingkat penyebaran dan penerapan protokol kesehatan covid-19, dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), melakukan praktek Pemalsuan Hasil SWAB PCR Palsu, kepada sejumlah penumpang yang mengunakan transportasi laut.

“Pelakunya adalah S alias Hence (41) warga Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara. Sehari-hari tersangkan bekerja sebagai ASN di Pemprov Sulawesi Utara pada Biro Protokol,” ucap AKBP Indrapramana SIK yang saat itu didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw bersama Plt Kadis Kesehatan Pemkot Bitung, dr Pitter Lumingkewas. Kamis 29/7/21.
Pengungkapan tindak pidana pemalsuan hasil SWAB PCR palsu ini menurut Kaplres bermula dari adanya laporan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Bitung tentang adanya penggunaan PCR palsu.

“Sesuai dengan informasi, salah satu pengguna SWAB PCR palsu, saat itu berdomisili di Amurang Kabupaten Minahasa Selatan dan anggota Polri dalam operasi ini berhasil diamankan pengguna SWAB PCR Palsu tersebut” ungkapnya.

Dari pengakuan pengguna Swab PCR palsu itu, didapatkan informasi jika perantara pembuat PCR palsu berdomisili di Kelurahan Mapanget Kota Manado dan saat dilakukan interogasi terungkap jika pembuat Swab PCR palsu merupakan ASN yang bekerja di Biro Protokoler Provinsi Sulawesi Utara serta bertugas di Bandara Samratulangi Manado.

Hence sendiri ditangkap di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Mapanget dan berhasil menyita satu unit printer yang digunakan untuk mencetak surat Swab PCR palsu.

Surat SWAB PCR Palsu tersebut tambah AKBP Idrapramana dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.500.000, dalam keterangannya hingga saat ini sudah ada lima surat Swab PCR palsu yang diterbitkan.

“Pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perkap Nomor 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara,” tutupnya (Lox/***).