Laporan : Hamzah Alo Thayeb
Minahasa,reportasesulut.com - Diluar daerah Jawa dan Bali Kabupaten Minahasa dipastikan menjadi salah satu daerah yang bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
Hal ini berdasarkan dalam daftar yang dikeluarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam daftar disebutkan jika Kabupaten Minahasa menjadi salah satu dari 45 Kabupaten-Kota dari 21 Provinsi yang bakal menerapkan kebijakan yang akan berlaku sejak 26 Juli 2021-8 Agustus 2021.
"Semoga kebijakan ini tidak akan membuat usaha kami gulung tikar," kata salah satu dari pedagang keliling, Abdul Azis yang ditemui medi ini Senin,26/7/21.
Ia berharap pemerintah bisa melahirkan kebijakan yang tidak menyulitkan mata pencaharian mereka.
Selain Azis pedagang keliling, juga pedagang di pasar rakyat Tondano mengeluhkan hal yang sama dan menyoroti petugas satgas covid.
"Torang harap tu petugas covid jangan bersifat arogan, kasiang torang so susah secara ekonomi lantaran so kurang pembeli kong musti perlakukan torang yang bajual sama deng penjahat" kata beberapa pedagang.
"Torang dukung samua itu keputusan pemerintah mencegah penyebaran Covid-19. Tapi tolong usahakan jangan sampe merugikan pa torang, prmerintah le musti cari akang solusi bagmana supaya torang pe dapur le bole ba asap turus" harap mereka.
Beberapa pedagang sembako dan warung_warung makanan saat dimintai pendapat mereka juga mengatakan hal yang sama, agar dalam penerapan nanti tidak merugikan perputaran ekonomi mereka.