Laporan : Hamzah Alo Thayeb
Minahasa,reportasesulut.com - Selama PPKM Level 4 yang diperpanjang ini Dewan Mesjid Indonesia DMI Kabupaten Minahasa memberikan keterangan terkait penyelenggaraan ibadah di masjid masjid dan di musala, DMI minta masyarakat khususnya umat muslim Kabupaten Minahasa untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pasalnya kepatuhan itu cukup penting mengingat sebagian besar Kabupaten Minahasa ini masuk dalam kategori level 4 atau masih dalam zona merah" ungkap Habib Bin Hud Husen Assagaf ketua DMI Kabupaten Minahasa. Rabu, 11/8/21 dikediamannya.
“Mari kita semua patuhi kebijakan perpanjangan tersebut dengan melaksanakan peraturan secara menyeluruh, mengingat angka Covid-19 hingga kini masih tinggi, Dibutuhkan kesabaran kita semua,” tegas Habib.
Hal itu juga menurut Habib, dilakukan agar sejalan dengan kaidah al wiqaayatu khairun min al ‘ilaaji (pencegahan didahulukan daripada pengobatan).
DMI juga meminta pengurus takmir untuk menghentikan aktivitas ibadah di masjid atau musala khususnya ibadah sholat jumat.
"Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan dan situasi tetap terkendali, karena untuk pembatasan 20% jamaah untuk sholat itu tidak mungkin, karena terselenggaranya sholat jumat harus minimal 40 jamaah" ungkap Habib.
Habib juga menambahkan, kalaupun ada mesjid mesjid yang tetap melaksanakan sholat jumat, maka harus lakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan sebelumnya harus berkoordinasi dengan pemerintah dan tokoh tokoh masyarakat setempat.
"Andaikan pemerintah setempat dengan melihat situasi dan pertimbangan dan tidak mengizinkan untuk dilaksanakan, maka marilah kita sama sama untuk mematuhi keputusan itu" tegas Habib lagi.
Meski diminta diberhentikan saat pelaksanaa sholat namun untuk azan salat tetap harus dikumandangkan.
"Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap tahu kapan waktu salat tiba" tutup Habib.