Laporan : Hamzah Alo Thayeb
MINAHASA, reportasesulut.com –
Bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Pemkab Minahasa menggelar Deklarasi Stop Perkawinan Anak di bawah umur.
Deklarasi yang di laksanakan di Aula SMP Negeri 2 Tondano ini dilanjutkan dengan penandatanganan bersama, oleh Kepala Dinas Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara dr.Kartika Devi Tanos.MARS, Wakil Ketua TP Pkk Kabupaten Minahasa Martina Dondokembey Lengkong.SE, Kadis Kesehatan Kabupaten Minahasa dr.Maya Rambitan.M.Kes, Kadis Pendidikan Kabupaten Minahasa Raviva Maringka, Camat Tondano Barat, Kepsek SMP 2 Tondano dan Perwakilan Siswa. Senin, 2/8/21.
Atas nama Pemkab Minahasa, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Minahasa Martina Dondokambey Lengkong, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang menjadikan Kabupaten Minahasa, sebagai tempat dilaksanakannya pencanangan Deklarasi Stop Perkawanan Anak.
Sementara itu di akhir kegiatan Kadis P3A Provinsi Sulut, meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi anak tahap 2, terhadap tiga ratus siswa dan siswi usia 12 hingga 17 tahun.(***).