Minahasa, reportasesulut.com – Tim II Resmob Polres Minahasa di pimpin Katim II Resmob Bripka Surya, berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap perempuan keterbelakangan mental yang terjadi di kelurahan Rerewokan bawah Kecamatan Tondano Barat, Rabu 23/3/22 sekitar pukul 09:30 wita.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Katim II Resmob Bripka Surya membenarkan penangkapan tersebut sesuai laporan LP /152/III/2022/SPKT /Polres Minahasa /Polda Sulut.
Tersangka yang diketahui adalah SS alias Soni (42) warga Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan ini diketahui sudah melakukan aksinya beberapa kali.
Awalnya tersangka datang di rumah kost, tempat tinggal korban CA alias Critin (30) warga asal Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi, yang tinggal di Kelurahan Rerewokan.
Pada Selasa (22/3/2022) pukul 20.00 wita tersangka langsung masuk ke dalam kamar korban, kemudian pada pukul 22.00 wita, tersangka menyuruh korban untuk membuka pakaian korban dan korbanpun mengikutinya.
Selanjutnya tersangka menyetubuhi korban hingga tiga kali. Kemudian yang kedua, pada hari Rabu (23/3/2022) pukul 01.00 wita dan ketiga pukul 04.00 wita.
Dari pengakuan tersangka, hal ini juga sempat terjadi pada hari Sabtu (19/3/2022), dan dilakukan tersangka sebanyak dua kali, dan selama perbuatan tersebut terjadi orang tua korban tidak mengetahui, berhubung korban mengalami keterbelakangan mental sejak lahir.
“Saat ini tersangka telah kami amankan ke Polres Minahasa guna dilakukan penyelidakn untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya". Tutur Surya. (Alo/**).