Visi dan Misi Tobry Kansil Calon Hukum Tua Desa Winangun Atas -->

Iklan Semua Halaman

Visi dan Misi Tobry Kansil Calon Hukum Tua Desa Winangun Atas

Kamis, 21 April 2022

Minahasa,Reportasesulut.com-
Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa atau Hukum Tua di Kabupaten Minahasa akan berlangsung pada Mei 2022 diikuti 89 desa se-Kabupaten Minahasa, sejumlah tokoh maupun incumbent diperkirakan akan meramaikan Pilhut mendatang. 

Salah satu tokoh kharismatik yang sudah tak asing adalah sosok Tobri Kansil SE, pensiunan pegawai PLN akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Hukum Tua di Desa Winangun Atas Tahun 2022 

Pencalonan Tobri Kansil bukan tidak beralasan, niat baik dorongan dan dukungan masyarakat serta para-tokoh itulah yang menginspirasi beliau maju untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. 

“Diawali dengan niat baik, dorongan dan dukungan masyarakat serta para-tokoh itulah yang menginspirasi saya kembali maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," ucapnya kepada media ini, Kamis (21/04). 

Menurut Kansil, membangun desa untuk saat ini lebih mudah dibandingkan dengan sebelum lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, karena didalam undang-undang tersebut mengatur tentang hak asal usul dan kewenagan desa, artinya desa punya kewenangan penuh untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul desa tersebut, kemudian diikuti oleh lahirnya bantuan langsung dari pemerintah pusat yang di sebut dengan Dana Desa mulai dari tahun 2015 sampai saat ini. 

Inilah Visi Misi Tobri Kansil dalam Pilhut ini: 

Visi 

1. Terwujudnya masyarakat Desa Winangun Atas yang adil, sejahtera, mandiri berbudaya dengan tata kelolah yang baik dan benar dengan semangat gotong royong. 

2. Melakukan pemerataan pembangunan dengan skala prioritas dan meningkatkan perekonomian masyarakat. 

Misi: 

1. Meningkatkan pelayanan yang makaimal kepada masyarakat desa. 

2. Meningkatkan kesehatan dan jaminan kesehatan melalui program pemerintah. 

3. Mewujudkan dan meningkatkan tata kelola pemerintah desa yang baik dan benar. 

4. Meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur desa yang baik. (Angky)