MINAHASA, reportasesulut.com – Salah satu Hukum Tua terpilih di Kabupaten Minahasa berinisial AML (53) bersama warga Kamis, (9/6) datangi Polres Minahasa hendak melaporkan pencemaran nama baik atas laporan dugaan pencabulan kepada 3 wanita dewasa.
” Benar saya hendak melaporkan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan nama saya, karena ada pemberitaan tendensius seakan saya telah melakukan hal tersebut", tegasnya kepada awak media.
Ditambahkannya, seolah-olah telah berbuat hal tidak senonoh, maka dari itu untuk membenarkan kejadian ini dia akan melapor ke Pihak Polres Minahasa.
Dia juga membantah bahwa berita atas dirinya itu tidak benar (Hoax) karena telah membunuh karakter dirinya, ia juga keberatan karena pemberitaan yang melibatkan dirinya firal ke publik sedangkan dirinya belum terbukti bersalah.
” Saya juga menyesalkan kenapa kasus tersebut muncul ketika dirinya maju dalam kontestasi Pemilihan Hukum Tua dan terpilih memipin desanya kembali, Kalaupun masalah ini memang betul terjadi masakan ini baru dilaporkan di saat saya terpilih kembali sebagai Hukum Tua, ini patut di pertanyakan ada apa ini, oleh karena itu saya meminta bukti, baik Visum, Sidik Jari, Dokumentasi (foto) dan Saksi kalau memang laporan yang di sangkakan terhadap saya benar terjadi. Saya tidak mau anak dan isteri saya trauma berkepanjangan,” tutupnya (Alo/**).