Tondano, reportasesulut.com —Rekonstruksi kasus pembunuhan di Tondano, Kabupaten Minahasa, digelar Mapolresta Minahasa dan disaksikan Kepala Seksi Pidana Umum Joice Ussu, Kamis 2/6/22.
Korban adalah honorer di Dinas Pasar Pemkab Minahasa, bernama Stiv Mamengko 42 tahun.
“Kejadiannya pada Kamis (19/5/2022) di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat. Kedua Pelaku lelaki berinisial M dan D alias. Keduanya warga Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur,” terang Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto.
Rekonstruksi memperagakan 26 adegan dengan menghadirkan 12 orang saksi.
Dimulai ketika kedua pelaku yang sedang berada di rumah duka di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat.
Pelaku M kala itu sedang asik pesta minuman keras bersama rekannya dan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang.
“Tikaman pelaku pun mengenai bagian perut pada adegan ke-17 dan 18. Dan korban tewas,” kaata Edi Susanto
Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP subsidier pasal 170 ayat 2 dan serta undang undang darurat.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Alo/***).