ASN Minahsa jeffry di Duga Hamili Guru Honorer Asal Langowan Kadis PPA : Kami Sudah Siapkan Pengacara -->

Iklan Semua Halaman

ASN Minahsa jeffry di Duga Hamili Guru Honorer Asal Langowan Kadis PPA : Kami Sudah Siapkan Pengacara

Senin, 15 Agustus 2022
Minahasa,reportasesulut.com - Seorang gadis inisial EP (26) alias Bunga, warga Langowan berprofesi sebagai Guru Honorer di salah satu SMK Swasta di Kecamatan Langowan bernasib sial. Pasalnya, korban Bunga telah disetubuhi berkali-kali oleh terduga pelaku berinisial JS (56) alias Jeffry oknum ASN di Kabupaten Minahasa sampai hamil.

Tak sampai disitu pelaku JS memaksa korban Bunga untuk menggurkan kandungannya/aborsi, sampai korban mengalami pendarahan selama sebulan. 

Setelah kejadian aborsi tersebut JS seolah-olah tidak nau bertanggung jawab atas apa yang dilakukanya kepada Bunga.

Bunga, akhirnya memilih melaporkan kejadian ke Polres Minahasa dan Dinas PPA Kabupaten Minahasa. 

Sementara itu Pengacara korban Sofyan Jimmy Yosadi, SH mengatakan, akan mengawal kasus-kasus tersebut yang sementara berproses di Unit PPA Satreskrim Polres Minahasa dan akan memberikan bantuan hukum Probono gratis tanpa dibayar kepada.

"Ada beberapa kasus yang diminta saya tangani oleh para korban kekerasan seksual baik korban anak dan perempuan yang tidak atau belum ditangani dengan baik di Unit PPA Reskrim Polres Minahasa maka saya minta Kapolda harus mengembangkan kinerja Kasat Reskrim dan Kanit PPA Reskrim Polres Minahasa, Dengan disahkannya UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual, ancaman pidana tinggi bagi para pelaku menjadi bukti bahwa Negara melindungi para korban. Demikian pula ancaman pidana yang tinggi terhadap pelaku dan atau tersangka sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun). 2002 Juncto UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," jelas Yosadi.

Terpisah, Kepala Dinas PPA Minahasa Ria Suwarno mengatakan akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Kita sudah berkomunikasi dengan korban, dan akan melalukan pendampingan, kita juga sudah menyediakan Pengacara untuk mengawal kasus ini," tandas Kepala Dinas PPA Minahasa. (Alo/***).